Apakah semua belanja BOS berbentuk barang dan jasa WAJIB melalui SIPLAH?

Apakah semua belanja BOS berbentuk barang dan jasa WAJIB melalui SIPLAH?

11 Suka

Sesuai ketentuan dalam Permendikbud No 14/2020, seluruh pengadaan barang/jasa sekolah wajib dilakukan melalui SIPLAH. Namun apabila :
(1) barang/jasa tersebut belum tersedia di SIPLAH,
(2) terdapat kesalahan/ gangguan teknis penyelenggaraan SIPLAH dan atau
(3) satuan pendidikan tidak memiliki koneksi internet untuk mengakses SIPLAH, maka mekanisme pengadaan dapat dilakukan dengan pengadaan biasa atau offline dengan berpedoman pada prinsip keterbukaan dan transparansi.

Mohon mengacu pada permendikbud no.14/2020 pasal 15-16. terimakasih.

– Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen (Triyani)-

11 Suka

Untuk belanja yang tidak terdapat di SIPLAH (misal, bayar langganan listrik pra bayar/bukan token) apakah pembayaran dapat dititipkan melalui rekening Bendahara Sekolah ? Atau ada cara lain yang sesuai aturan?

5 Suka

Tidak disarankan untuk memindahbukukan dana BOS ke rekening atas nama pribadi. Sekolah dapat melakukan pembayaran listrik pra bayar ke bank bersangkutan melalui mekanisme transfer (jika mengharuskan pembayaran secara non tunai) atau pembayaran secara tunai. Terimakasih

– Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen (Triyani)-

4 Suka

Bagaimana jika bentuk belanjanya berupa transport atau upah tukang?
Apakah transaksinya melalui tarik tunai untuk kemudian diberikan kepada penerima?
Atau ditransfer melalui rekening pribadi yang bersangkutan?

2 Suka

Pada prinsipnya, mekanisme pembayaran dana BOS dapat dilakukan secara tunai kepada penerima (dalam hal ini sekolah tarik tunai terlebih dahulu ke bank) dan non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening sekolah ke rekening penerima. Namun perlu diperhatikan kebijakan daerah apakah Pemda setempat memiliki arahan agar mekanisme pembayaran yang melalui dana BOS dilakukan secara non tunai. Jika ya, maka disarankan mengikuti kebijakan Pemda setempat. Terimakasih

– Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen (Triyani)-

6 Suka

Pertanyaan 2
Sesuai ketentuan dalam Permendikbud No 14/2020, seluruh pengadaan barang/jasa sekolah wajib dilakukan melalui SIPLAH. Namun apabila : (1) barang/jasa tersebut belum tersedia di SIPLAH, (2) terdapat kesalahan/ gangguan teknis penyelenggaraan SIPLAH di satuan pendidikan

pertanyaanya.
apakah selain Buku Pembelajaran kita bisa membeli bahan Media ajar IPA dalam bentuk SIPLAH…?
dan Bahan-bahan Praktek IPA di Lab ke dalam Siplah…?

Trimakasih informasinya

Boleh dijelaskan mekanisme pembayaran rekening listrik (PLN) ke bank?
Karena dalam hal seperti ini, biasanya kami bisa lakukan dengan pembayaran melalui ATM. Jadi kami belum punya pengalaman pembayaran/transfer rekening listrik dengan cek/giro. Terimakasih

1 Suka

Harus ada kerjasama dari pihak pemerintah dalam hal ini kementrian untuk berkerjasama dengan pihak SIPLAH by sistem, krn no pelanggan sekolah berbeda.

Wajib melalui SIPLAH sesuai dengan permendikbud no 14 th 2020

Sesuai ketentuan dalam Permendikbud No 14/2020, seluruh pengadaan barang/jasa sekolah wajib dilakukan melalui SIPLAH. Namun apabila :
(1) barang/jasa tersebut belum tersedia di SIPLAH,
(2) terdapat kesalahan/ gangguan teknis penyelenggaraan SIPLAH dan atau
(3) satuan pendidikan tidak memiliki koneksi internet untuk mengakses SIPLAH, maka mekanisme pengadaan dapat dilakukan dengan pengadaan biasa atau offline dengan berpedoman pada prinsip keterbukaan dan transparansi.

Mohon mengacu pada permendikbud no.14/2020 pasal 15-16. terimakasih.

– Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen (Triyani)-

menurut juknis barang beebentuk barang memang memakai siplah sementara yang berbentuk jasa tidak wajib menggunakan siplah

Emawati, S.Pd

Sofiawati_
untuk semua belanja BOS berbentuk barang dan jasa mengacu pada

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN

1 Suka

mengapa di hruskan belanja bos melalui siplah karena harganya menjadi mahal dan kepala sekolah kebanyakan tidak tau bagaimana cara belanja siplah sehingga kebanyakan di serahkan ke operatur

2 Suka

Untuk upah kerja harian lepas tentu sepertinya tidak melalui upah, karena pekerja tersebut gak mungkin mendaftarkan diri di siplah kecuali mereka pekerja yang dinaungi oleh lembaga yang berbadan hukum. Seperti itu menurut saya, krn dari pihak terkait belum ada menjawab

sepertinya untuk upah kerja outsourcing maupun segala belanja harus mendaftarkan diri di siplah karena segala pergerakan ekonomi baik itu kecil maupun besar harus membayar pajak

terimakasih atas pencerahannya.

1 Suka

terima kasih atas pencerahannnya.