Bagaimana alur koordinasi antara pemangku kebijakan BOS kinerja dan DINAS PENDIDIKAN

Saya pernah mengalami dimana pada proses pemanfaatan dana bos kinerja terutama pada pemanfaatan belanja laptop, karena pada saat itu saya belum mengetahui bahkan belum menerima juknis yang pasti tentang pemanfaatan dana BOS Kinerja yang jelas, terutama dalam standar pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pada sub program digitalisasi sekolah, saya menganggarkan belanja laptop namun ketika saya tanyakan pada saat pelatihan sekolah penggerak itu tidak diperkenankan namun dinas pendidikan mempersilahkan, jadi saya bingung sendiri namun tetap saya anggarkan, pertanyaan saya sebenarnya adakah juknis yang lebih terinci untuk pemanfaatan dana BOS KINERJA ? sehingga untuk tahun ke depannya kami yang dilapangan tidak kebingungan lagi dalam pemanfaatannya karena sudah jelas.
terima kasih atas jawabannya.

Komponen penggunaan bos kinerja ada pada lampiran 1 permendikbudristek no 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis BOSP

- Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Rina) -

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.