Bagaimana Solusinya

Perkenalkan nama saya ibu Suyatni Kepala SKB Sintang Kalimantan Barat. Mau minta solusi tentang BOP Kesetaraan, SKB kami sudah selesai LPJ dan sudah di laporkan di BOP salur tahap 1. Dan ini mau laporan tahap kedua di BOP salur. Tiba2 dinas pndidikan me minta untuk merubah LPJ sesuai DPA dinas dan LPJ nya juga Dinas bukan SKB., sedang anggaran msuk kerekening lembaga langsng dari pusat. Solusi nya bagiamana ya yang hrs dilakukan…karena klo anggaran sudah masuk kerkning lembga lnsg dari pusat jd yang berhak LPJ dan laporan adalah Lembga. Lha ini sy diminta rubah sesuai DPA dinaa yang baru keluar minggu ini. Mohon pencerahannya dan solusinya. Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaannya. Lembaga membuat LPJ sesuai realisasi lembaga. LPJ nya Dinas, pengelolaanya sama seperti dana BOS, untuk referensi Dinas bisa mengacu pada Permendagri 24/2020. Terima kasih,

- Sesditjen PAUD Dikdasmen (Triyani) -

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.