Belanja Alat Pemurni AIR

Selamat Pagi, Sy Lukman Dari Kab. Bogor, Izin Bertanya.
Jika Dana BOS dibelanjakan Untuk membeli Alat Pemurni AIR (Water Puripier) untuk kebutuhan Minum Siswa dan Guru. apakah diperbolehkan…?

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk penjernih air diperkenankan dengan mempertimbangkan:
• sudah direncanakan dalam RKAS
• urgensi pengadaan alat penjernih air dengan melihat prinsip pengelolaan BOS
• Alat tersebut menjadi barang modal atau tidak sehingga pencatatannya sesuai aturan yang ada.
• Aturan lain di daerah.
Terima kasih.

- Direktorat SMA, Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen (Nurul M) -

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.