Belanja via SIPLAH

Apakah nilai belanja 1 juta s.d. 2 juta wajib dilakukan melalui SIPLaH? Apakah diperbolehkan belanja di luar SIPLah apabila nilai belanja kurang dari 2 juta??

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan kendala/pertanyaan SIPLAH, Anda dapat mengajukan pertanyaan lebih lanjut melalui https://siplah.kemdikbud.go.id/ kemudian dapat memilih “Hubungi Siplah” dan akan terhubung dengan pusat layanan bantuan SIPLAH. Terima kasih

  • NisaTanya BOS&BOP

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.