Assalamualaikum Wr. Wb
Izin bertanya bapak/Ibu. Dalam Aturan Permendagri No. 24 Tahun 2020 Pasal Pasal 12 Mengatakan Bendahara BOS berasal dari PNS. dalam dalam JUKNIS BOS juga demikian Bendahara BOS berasal dari PNS.
yang jadi pertanyaan saya, kenapa masih ada Bendahara BOS itu dipilih secara Pribadi oleh Kepala Sekolah, dan itu pun juga bukan seorang PNS. dan penggunaan BOS pun sepenuhnya diolah oleh kepala sekolah dan Bendahara BOS secara sepihak dan tidak memikirkan sekolah.
apa yang harus saya lakukan buat kepala sekolah tersebut ? saya melapor ke dinas Pendidikan, tidak mungkin orang dinas tidak tau masalah tersebut, pasti mereka tau. namun sampe sekarang tidak lanjut akan kecurangan tersebut tidak ada sama sekali. saya sangat berharap Orang Dinas yang benar2 bijak atau perlu orang Kemendikbud langsung bisa menyelesaikan permasalahan ini, dan mungkin bukan hanya disekolah atau didaerah saya saja seperti ini. mungkin ada masalah yang sama seperti ini. saya hanya kasian dengan kemajuan sekolah saya, yang dikelolah oleh kepala sekolah yang tidak kompeten dan secara sepihak saja.
Terima Kasih dan Maaf sebelumnyaa …