Bendahara Bos Harus punya sertifikasi

Mohon ijin bertanya apakah bendahara bos harus mempunyai sertifikat bendahara seperti yang tertuang di PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terima kasih

Terima kasih atas pertanyaannya. Ketentuan bendahara dana BOS mengikuti ketentuan Permendagri 24/2020 tentang Pengalolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah. Tugas dan tanggungjawab bendahara BOS adalah menatausahakan dana BOS sesuai dengan regulasi yang ada baik Permendikbud, Permendagri maupun aturan lainnya. Penatausahaan ini sebenarnya menjadi tugas Tata Usaha di sekolah yang memang menangani administrasi keuangan di sekolah.
Dana BOS sebagai salah satu bentuk dana transfer ke daerah, dalam penatausahaannya mengikuti norma dari pemerintah daerah.
Bendahara bos memang belum mensyaratkan seperti yang tercantum dalam PMK 230/PMK.05/2016, tetapi asas asas yang bersifat prinsip dapat digunakan dalam penatausahaan dana BOS di sekolah disamping menjadi salah satu rujukan dalam pengelolaan dana. Terimakasih.

- Direktorat SMA, Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen (Nurul M) -

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.