Dana BOS bisa digunakan untuk membangun gedung baru kantin sehat

Walaupun pada juknis BOS terbaru sudah dijelaskan tidak diperkenankan penggunaan dana BOS untuk membangun gedung baru. Kami merujuk pada https://rkas.kemdikbud.go.id/ pada menu peraturan dan sub larangan penggunaan dana bos pada point 10 tertulis bahwa larangan penggunaan dana BOS untuk “Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat”. Mohon penjelasannya terkait pengecualian tersebut? Apakah jika belum memiliki gedung kantin sehat, bisa menggunakan dana BOS untuk itu? Terima kasih.

Dana BOSP tidak bisa digunakan untuk membangun fisik, tetapi dapat digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah seperti rehabilitasi rusak tingan. Merujuk pada permendikbudristek no 63 tahun 2022 tentang juknis BOSP mengenai komponen penggunaan dana BOSP. Pada Lampiran 1 komponen penggunaan dana BOS reguler poin H disebutkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Di larangan juga disebutkan tidak boleh untuk membangun gedung atau ruang baru.

- Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Rina) -

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.