Data Calon Penerima Dana BOP PAUD TA. 2023

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 14349/PR.04.01/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 Perihal Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA. 2023, untuk Kabupaten Kudus terdapat 408 satuan PAUD sebagai calon penerima dana BOP PAUD TA 2023.

Berdasarkan SK Bupati terkait penetapan rekening penerima dana BOP PAUD telah ditetapkan sejumlah 445 satuan PAUD, oleh karena itu terdapat selisih yang belum masuk dalam data calon penerima dana BOP PAUD sejumlah 36 lembaga. (seharusnya 37 lembaga, namun ada 1 lembaga KB Uswatul Mardliyah Kec. Bae yang sudah tidak beroperasional di tahun 2023)

Sedangkan, dari 408 satuan PAUD yang masuk dalam data sementara calon penerima dana ada 1 lembaga ( TK Pembina Perumnas NPSN : 20347030) yang sudah tidak beroperasional di tahun 2023 (sudah ada surat pernyataan dari penyelenggara)

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, mohon pencerahan terkait 36 lembaga yang belum masuk dalam data calon penerima dana BOP PAUD 2023, terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaannya. Dari 36 satuan tersebut berarti ada syarat yg tidak dipenuhi sebagai penerima BOP PAUD pada aplikasi DAPODIK pada saat cut off per 31 Agustus 2022, diantaranya: 1) tidak mencantumkan perizinannya, 2) tidak memiliki PD yang valid, dan 3) menolak menerima BOP pada aplikasi. untuk kepastiannya, bisa di cek pada aplikasi BOP salur. Sedangkan 1 lembaga yang masuk sebagai calon penerima, tetapi sudah akan tutup di tahun 2023, berarti saat cut off lembaga tersebut msh sinkron dan memenuhi persyaratan. Terima kasih.

- Direktorat PAUD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Hamzah H) -

Terima kasih atas pencerahannya…
Mohon maaf sebelumnya…setelah kami tindaklanjuti ke 36 satdik yang belum masuk data calon penerima dana BOP PAUD Tahun 2023, memang rata-rata karena kelalaian belum memasukkan/upload SK Perizinan di dapodik. Selanjutnya, apakah hal itu bisa dilengkapi dan disusulkan, karena 36 satdik yang belum masuk tersebut benar-benar masih beroperasional dan memiliki izin pendirian/operasional…Terima kasih.

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.