Honor ke 13 dan honor ke 14

Ijin bertanya, apakah dana BOS bisa digunakan untuk membayar honor ke-13 dan honor ke-14? Mohon penjelasan. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaannya. Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tidak mengatur tentang Honor ke 13 dan honor ke14. Silakan merujuk ke peraturan perundangan yang berlaku di Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan terkait honor ke 13 dan Honor ke 14. Terima kasih.

- Direktorat SMP, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Efendi V) -

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.