Honor yang sudah mendapat sertifikasi pada SD Negeri

Bolehkah Honor di SD Negeri yang sudah mendapat sertifikasi pendidik mendapat honor dari dana BOS Reguler? mohon penjelasannya terimakasih

1 Suka

Ya, dapat dibayarkan dengan penjelasan seperti berikut:

  1. Pembayaran honor pada Komponen 12 adalah pembayaran honor untuk non ASN yang bersifat gaji bulanan yang dapat diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan dengan syarat dan kriteria sesuai dengan ketentuan pada Permendikbud No 6 Tahun 2021. Pada masa pandemi Covid-19, pembayaran honor untuk pendidik dengan syarat: a) tercatat pada Dapodik; b) belum mendapatkan tunjangan profesi; dan c) melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

  2. Jika sudah masuk syarat dan kriteria seperti pada poin 1, maka honor di SD Negeri/Swasta dapat diberikan

  3. Catatan: Mendapat sertifikasi pendidik tidak berarti sudah mendapatkan tunjangan profesi

Referensi: Permendikbud No.6 tahun 2021 (pasal 12-13) : http://ditpsd.kemdikbud.go.id/upload/filemanager/2021/BOS%202021/PERMENDIKBUD%206%20TAHUN%202021%20-%20BOS%20REGULER.pdf

– Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen (Triyani)

1 Suka

Ijin bertanya,
Di sekolah banyak polemik yang menjadi perdebatan khusus nya di SD mengenai pembayaran Honor untuk Bendahara dan OPS yang posisi di sekolah nya adalah seorang ASN. ini bagaimana??? klo mereka tidak di berikan honor bagaimana, sedangkan beban kerja mereka bisa di bilang berat… akan banyak ASN bendahara dan OPS yang akan memundurkan diri jadi bendahara. itu aja dulu terima kasih

seandainya guru tersebut sudah mendaptakan tunjangan profesi apakah tetap bisa dibayarkan dari BOS juga,

Menjawab pertanyaan Neneng_Sukaesih

Tidak bisa

– Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen (Triyani)

1 Suka

Menjawab pertanyaan Maryono_Maryono

  1. Bendahara di Sekolah Negeri wajib ASN PNS. Hal ini sesuai ketentuan dalam Permendagri 24/2020.
  2. Tidak ada insentif khusus untuk Bendahara. Jika sekolah membutuhkan SDM untuk keadministrasian dana BOS atau petugas pendataan di Sekolah maka Sekolah dapat mengangkat tenaga kependidian sesuai kebutuhan sekolah

– Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen (Triyani)

apa bedanya mendapat sertfikasi pendidik dengan mendapatkan tunjungan profesi bu

Menjawab pertanyaan Dedi_Juhadiwijaya

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang sudah bersertifikasi dan kriteria lainnya sesuai dengan ketentuan. Sedangkan sertifikasi pendidik adalah pemberian sertifikat pendidikan kepada guru yang memberikan nilai kompetensi dan kelayakan seorang guru dalam proses belajar mengajar.

– Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen (Triyani)