Honorarium GTT yang menggantikan cuti ASN

Jika ada ASN yang cuti melahirkan atau sakit dan yang menggantikan jam mengajarnya adalah GTT bagaimana sistem penggajiannya? Apakah GTT tersebut mendapatkan tambahan gaji sesuai dengan tambahan jam mengajarnya? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaannya. Analoginya seperti pns di satuan kerja. Ketika ada pns yang cuti melahirkan, tidak ada penambahan gaji buat gantiin tugas. Dan tidak ada gaji double bagi pns. Jika pun dibutuhkan, bisa rekrut baru atau membagi tugas dengan yang lainnya. Dalam hal membagi tugas dengan guru ASN/GTT lainnya, tidak ada tambahan. Terima kasih.

- Sesditjen PAUD Dikdasmen (Triyani) -

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.