Jumlah Dana BOS

Selamat sore admin, perkenalkan nama saya didit eko pramono bendahara di sekolah smp satu atap 5 jerowaru kabupaten Lombok timur, sekolah saya termasuk sekolah kecil yang cuma mempunyai murid 15 orang. Di tahun 2021 kemarin dana BOS yang kami terima terhitung sejumlah 60 siswa,yang memang setahu kami kalau sekolah kecil yang muridnya dibawah 60 maka dana BOS yang diterima sejumlah 60 siswa pertahun. Kemudian untuk tahun 2022 jumlah dana BOS yang kami terima turun, terhitung sesuai jumlah siswa yaitu 15 siswa pertahun.
Kemudian di tahun 2023 ini saya melihat JUKNIS BOSP menyatakan penerima Dana BOS yang memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 Peserta Didik,t etapi di web salur kami lihat dana BOS yang akan sekolah kami terima sejumlah 16 siswa pertahun.
Yang kami tanyakan apakah aturannya sudah berubah dari pusat atau aturan dari kabupaten yang berubah? Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaannya, Berdasarkan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 pasal 24 terkait perhitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk daerah khusus, untuk melihat melihat wilayah khusus yang ditetapkan silakan merujuk ke Kepmen nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis. Terima kasih

- Direktorat SMP, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Efendi) -

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.