Konsumsi kegiatan PAS dan PPDB

Assalamualaikum Mau Bertanya kalau untuk konsumsi kegiatan Semester dan Kegiatan PPDB Tahun 2023 apakah di perbolehkan

Wa’alaikumussalam
Kegiatan PPDB dan semester, untuk poin dan ketentuannya silahkan merujuk ke lampiran 1, juknis BOSP, permendikbud nomor 63 tahun 2022.

- Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Rina) -

mohon agar diperjels kalau untuk merujuk pada lampiran 1 terlalu melebar penjabaran perkomponen nya (efektif , efesien, dan prioritas , relevan), poinnya boleh atau tidak

3 Suka