Makanan dan minuman ringan pada Dana BOSP 2023

Izin bertanya, pada RKAS versi 3.4.286 terdapat kode rekening yang berisi “Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah” (dengan kode 06.05.52, program standar pengelolaan). Pertanyaan saya, apakah pada tahun 2023 ini pembelian makanan dan minuman ringan di sekolah kembali diperbolehkan menggunakan Dana BOSP?
Terimakasih terlebih dahulu atas jawabannya.

3 Suka

Setahu saya sesuai juknis BOSP 2023 tidak diperbolehkan untuk Mamin harian, juga termasuk Mamin tamu kecuali Mamin rapat dan kegiatan.

Terima kasih atas pertanyaannya. Di Managemen RKAS referensi kode tersebut kegiatan konsumsi Rapat Dinas.
Terima kasih

- Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Ginanjar) -

2 Suka

belanja makan minum:
mohon maaf ibu ijin bertanya masih kaitannya dengan makan minum, untuk kegiatan yang melibatkan siswa apakah diperbolehkan belanja makan minum dipakai untuk konsumsi siswa? semisal kegiatan perkemahan yang dilakukan diluar lingkungan sekolah, atas perhatian dan jawabannya saya sampaikan terimakasih (",)v

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.