Mari Mulai Bertanya di Tanya BOS & BOP

Tanya BOS & BOP adalah forum tanya jawab resmi dari Kemendikbudristek dengan tujuan memberi informasi yang akurat bagi sekolah dalam pengelolaan dana BOS.

Kecil ataupun besarnya isu, kendala, dan kebingungan yang Anda hadapi itu layak ditanyakan di forum ini. Tidak ada pertanyaan yang benar atau salah, semua pertanyaan akan ditanggapi oleh tim BOS Kementerian Pusat secara teliti agar jawaban yang diberikan di forum dapat dipertanggung jawabkan.

Dengan mengutarakan pertanyaan disini, Anda juga membantu teman-teman satuan pendidikan lain yang memiliki kebingungan yang sama dengan Anda. Semakin banyak pertanyaan, semakin banyak pula pengetahuan yang bisa didapatkan.

Berikut adalah 4 langkah mudah untuk memposting pertanyaan:

  1. Pilih tombol Masuk, lalu Log In menggunakan akun belajar.id Anda

  1. Pilih tombol “Topik Baru” yang ada di pojok kanan atas

  1. Tulis judul pertanyaan, pilih kategori pertanyaan dan jabarkan lebih rinci pertanyaan Anda di kolom yang disediakan

  1. Tekan tombol “Buat Topik”

Untuk pembahasan yang lebih lengkap, silahkan tonton video dibawah ini:

Lihat rangkaian video seputar TanyaBOS disini bit.ly/tanyabos-demo

Sebelum Anda memposting pertanyaan, kami menyarankan untuk cari topik yang serupa terlebih dahulu di Forum TanyaBOS agar Anda bisa mendapatkan jawaban yang lebih cepat dan tidak mengulang pertanyaan yang sudah ada.

Mari mulai telusuri, tanya dan diskusi bersama di forum TanyaBOS.

12 Suka

Saya dr sekolah swasta yg sdh tentu ortuny bayar spp untuk.mnunjang pembiayaan sekolah. . Tetapi beberapa ortu karena pandemi tidak mampu membayar spp dan ini tentu menjadi dilema kami.
Apakah kami bisa memakai dana bos untuk pembayaran beberapa ortu yg tidak bs mmbayar trsebut?
Trimkasi

9 Suka

Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait dengan pemberian keringanan atau pembebasan SPP untuk orang tua sebenarnya diserahkan kepada kebijakan/diskresi sekolah dan atau pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan:
• Sekolah yang lebih tahu kondisi orang tua siswa, sumber pendanaan di sekolah, maupun manajemen pengelolaan.
• Pemerintah daerah sesuai kewenangan seharusnya juga membantu pendanaan di sekolah melalui APBD karena dana bos merupakan DAK nonfisik yang bersifat bantuan dan stimulus.
• Sesuai PP 18 Tahun 2022 tentang perubahan PP 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 81 bahwa anggaran pendidikan dalam APBD sekurang kurangnya 20% dari belanja daerah
Terima kasih

- Direktorat SMA, Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen (Nurul Mahfudi) -

13 Suka

Mengapa makan minum personil sekolah ditiadakan di dana BOS

14 Suka

Bagaimana bentuk laporan BOS Kinerja tahun 2022

4 Suka

harga di siplah jauh lebih mahal juga pajak. kenapa?

11 Suka

kenapa dana BOP PAUD tidak boleh digunakan untuk honor guru padal guru PAUD kebanyakan hanya mendapatkan insentif daerah yang nominalnya cuma Rp 300.000

strong text

5 Suka

Apakah penggunaan BOS Kinerja sama saja dengan BOS Reguler?

2 Suka

Pada umumnya tujuan sama tapi untuk penggunaan dananya harus sesuai dengan petunjuk yang ada pada juknis BOS

2 Suka

apakah BOS Kinerja bisa untuk belanja mebeler dan apa harus belanja lewat SIPlah?

5 Suka

Apa perbedaan Bos Reguler dengan BOS kinerja ?

4 Suka

bagaimana cara pelaporan bos kinerja 2022 ya

2 Suka

Izin bertanya…
apakah benar kita tidak boleh membeli laptop dan digital lainnya dalam BOS KINERJA 2022

1 Suka

terima kasih untuk memberikan langkah-langkah dalam penggunaan apk.tanyabos ini

1 Suka

Apakah penggunaan dana BOS bulan Juni bisa menggunakan rencana anggaran bulan Februari ?

1 Suka

Selamat pagi Bapak/Ibu, bisa bagi informasi tentang pembuatan Arkas pada Bos Kinerja

Honor GTT sudah bersertifikat apakah boleh dianggrakan dengan dana bos ?

Apakah kegiatan Diklat PKP bisa menggunakan BOS Kinerja?
Untuk SPJ nya berupa biaya kegiatan apa honor ?

sami bu, kami juga baru belajar tanya bos

1 Suka