Tanya BOS & BOP adalah forum tanya jawab resmi dari Kemendikbudristek dengan tujuan memberi informasi yang akurat bagi sekolah dalam pengelolaan dana BOS.
Kecil ataupun besarnya isu, kendala, dan kebingungan yang Anda hadapi itu layak ditanyakan di forum ini. Tidak ada pertanyaan yang benar atau salah, semua pertanyaan akan ditanggapi oleh tim BOS Kementerian Pusat secara teliti agar jawaban yang diberikan di forum dapat dipertanggung jawabkan.
Dengan mengutarakan pertanyaan disini, Anda juga membantu teman-teman satuan pendidikan lain yang memiliki kebingungan yang sama dengan Anda. Semakin banyak pertanyaan, semakin banyak pula pengetahuan yang bisa didapatkan.
Berikut adalah 4 langkah mudah untuk memposting pertanyaan:
Pilih tombol Masuk, lalu Log In menggunakan akun belajar.id Anda
Sebelum Anda memposting pertanyaan, kami menyarankan untuk cari topik yang serupa terlebih dahulu di Forum TanyaBOS agar Anda bisa mendapatkan jawaban yang lebih cepat dan tidak mengulang pertanyaan yang sudah ada.
Mari mulai telusuri, tanya dan diskusi bersama di forum TanyaBOS.
Saya dr sekolah swasta yg sdh tentu ortuny bayar spp untuk.mnunjang pembiayaan sekolah. . Tetapi beberapa ortu karena pandemi tidak mampu membayar spp dan ini tentu menjadi dilema kami.
Apakah kami bisa memakai dana bos untuk pembayaran beberapa ortu yg tidak bs mmbayar trsebut?
Trimkasi
Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait dengan pemberian keringanan atau pembebasan SPP untuk orang tua sebenarnya diserahkan kepada kebijakan/diskresi sekolah dan atau pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan:
• Sekolah yang lebih tahu kondisi orang tua siswa, sumber pendanaan di sekolah, maupun manajemen pengelolaan.
• Pemerintah daerah sesuai kewenangan seharusnya juga membantu pendanaan di sekolah melalui APBD karena dana bos merupakan DAK nonfisik yang bersifat bantuan dan stimulus.
• Sesuai PP 18 Tahun 2022 tentang perubahan PP 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 81 bahwa anggaran pendidikan dalam APBD sekurang kurangnya 20% dari belanja daerah
Terima kasih
kenapa dana BOP PAUD tidak boleh digunakan untuk honor guru padal guru PAUD kebanyakan hanya mendapatkan insentif daerah yang nominalnya cuma Rp 300.000