Mengenai Honor Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler Guru Non ASN ( Sekolah Swasta) Menggunakan Dana BOS KINERJA

Apakah dana bos dapat digunakan untuk honor pembina Esktrakurikuler program sekolah penggerak untuk sekolah swasta guru Non ASN ?

Terima Kasih atas pertanyaanya, dana bos dapat digunakan untuk honor pembina Esktrakurikuler pada program sekolah penggerak untuk guru non ASN pada sekolah swasta. Namun, mohon dapat dipastikan bahwa pembina ekstrakurikuler adalah fasilitator dari luar sekolah, karena jika dari dalam dapat dihitung sebagai jam mengajar sesuai dengan Permendikbud nomor 4 tahun 2015 tentang ekuivalensi jam mengajar. Terima Kasih

– Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen (Triyani)-

1 Suka

Disekolah kami pembina ekstrakurikuler adalah guru yang memiliki bakat atau potensi yang sesuai dengan ekstrakurikuler yang diampuh , jika guru itu bekerja di sekolah berstatus guru honorer, belum menerima tunjangan sertifikasi maka tidak bisa kami berikan honor pembina ekstrakurikuler ya ? Harus mencari guru yang dari luar sekolah?

Terima kasih atas tanggapannya. Merujuk pada jawaban terverifikasi di atas sebelumnya, guru yang bekerja di sekolah berstatus guru honorer dan belum menerima tunjangan sertifikasi maka tidak bisa diberikan honor pembina ekstrakurikuler adalah benar ( Permendikbud nomor 4 tahun 2015 tentang ekuivalensi jam mengajar). Untuk fasilitator ekstrakulikulernya kami memberi kebebasan kepada sekolah untuk memilih (dari luar sekolah atau dalam sekolah) yang sesuai dengan tujuan kegiatan sekolah namun jika ingin memberikan honor untuk kegiatan ekstrakulikuler dapat dipastikan fasilitator adalah dari luar.

– Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen (Triyani)-

1 Suka

mohon konfirmasinya, pada permendikbud nomor 4 tahun 2015, pasal 3 ayat 7,
“Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini” apakah klausul ini yang digunakan sebagai acuan bahwa honor pembina ekstra tidak dapat diberikan?

Terima kasih atas pertanyaannya,

  1. Kembali ke tupoksi guru sesuai ketentuan berlaku, dimana pembelajaran di satuan pendidikan mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
  2. Pasal 3 ayat 7 Permendikbud 4/2015, dimaknai apabila terdapat guru yang mengalami kekurangan jam mengajar, maka terdapat pilihan menjadi pembina/wali kelas sebagaimana ketentuan ekuivalensi pembelajaran. Dengan ketentuan tersebut, jika sudah menjadi bagian dr beban mengajarnya, maka menjadi bagian tupoksinya.
  3. Kondisi lain, pembina ekstra yang didatangkan dr luar sekolah. Maka ketentuan honor dilakukan sesuai peraturan yg berlaku.

Terima kasih

- Sesditjen PAUD Dikdasmen (Triyani) -

lalu bagaimana dengan pelatih yang membina adalah pelatih dari luar sekolah yang sdh ahli dan bersertifikat…namun selain itu status pekerjaannya lainnya adalah ASN