Operator dapodik

Apakah gaji operator dapodik bisa diambilkan dari dana bos?? berapa maksimal gaji operator dapodik yang bisa diambilkan dari dana bos?

3 Suka

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan penggunaan dana BOS untuk gaji Operator dapodik, agar dapat dipastikan terlebih dahulu pekerjaan sebagai Operator merangkap jabatan atau tidak, apabila tidak merangkap jabatan maka Operator dikategorikan Tenaga Administrasi sekolah untuk kategori PTK nya. Besaran gaji yang diterima oleh Operator tergantung pada kebijakan sekolah masing - masing. Terima kasih

– Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen (Dadan Hamdani)-

4 Suka

Terimakasih

1 Suka

Bisa Untuk Operator Dapodik, Jika PTKnya Termasuk Guru Dan Berkompeten Dalam Bidang IT dan Tugas Tambahan Sebagai Operator Dapodik Bisa Dibayarkan Jasa Tenaga Operator Dapodik atau Jasa Pengelola Dapodik Tetapi Bukan Gaji/Honor. Karena Gaji/Honor Termasuk Pengeluaran Rutin. Karena Untuk Mengelolah Data Dapodik Tidak Dilakukan Setiap Hari/Setiap Saat.
Namun Jika PTKnya Adalah Tenaga Administrasi Dengan Tupoksinya Sebagai Pengelolah Dapodik Maka Bisa Sebagai Pengeluaran Rutin Termasuk Honor/Gaji.

Semoga Bisa Membantu.
Terima Kasih

4 Suka

Kalau operator merangkap jabatan sebagai guru non ASN bagaimana pembayaran honor operatornya?

4 Suka

OPS adl ASN apakah juga tergantung kebijakan sekolah? Karena tidak semua sekolah bijak.

1 Suka

Bayar tugas pokoknya. untuk jasa tugas tambahannya itu di kalkulasikan ke honornya/gajinya tiap bulan. misalnya tugas pokoknya sebagai guru non ASN yg dibutuhkan sekolah dan dibayarkan Rp. 1.000.000 per bulan, ada juga tugas tambahan sebagai OPS. honornya ditambahkan ke gaji tiap bulan, karena demikian tidak boleh dibayarkan berbeda. misalnya ada pengeluaran untuk gonor guru dan OPS, melainkan digabungkan dan dibayarkan 1 kali.

ASN sudah tidak berhak menerima honor dari ke-ops- annya.

Tidak boleh 1 kegiatan didanai dr 2 sumber yg beda.

1 Suka