Pembayaran gaji tenaga honor

Di dalam Juknis Dana Bos Tahun 2023 pasal 40 ayat (1) digunakan paling banyak 50 % . Pertanyaan saya: 1).apakah ada standar untuk pembayaran honor ?.Jika honor yg diterima per bulan 1 JT, apakah dikenai pajak ?..status sekolah kami swasta dan jumlah tenaga honor 6 org.
(2).Berapa persenkah kerusakan sarana/prasarana yang dapat dibiayai oleh dana BOSP ?
Mohon Penjelasan dari Bpk/Ibu Tim TB.Terima kasih :pray::pray:

1 Suka
  1. Dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan, di juknis tidak diatur besaran nominal untuk honor
  2. Dapat dibiayai dengan dana BOS jika kerusakan ringan, maksimal 30%.

- Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Rina) -

2 Suka

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.