Pembayaran Honor Guru sumber dana BOS

Apakah pasal 41 Permendikbudristek RI No. 63 Tahun 2022 sudah tidak dapat lagi digunakan? Di pasal tersebut ada pengecualian untuk pembayaran Honor Guru diatas 50% dapat dianggarkan jika pada masa penetapan status bencana alam/non-alam masih ditetapkan.
Sementara Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan status faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia belum dicabut oleh Presiden per Maret 2023. Mohon penjelasan yang lugas dan pasti tentang pasal 41 tersebut.
Terima kasih

1 Suka

Terkait Kepres Nomor 24 Tahun 2021 memang belum dicabut oleh Pemerintah.
Pemerintah hanya mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 pasal 41 terkait dengan syarat NUPTK dan Batasan maksimal 50% tidak diberlakukan di masa kedaruratan bencana non alam (pandemic covid19) sampai dengan Pemerintah Pusat mencabut status kedaruratan bencana non alam tersebut

- Direktorat SMP, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Efendi)-

Terima kasih Bu Laras (TIM BOS) atas jawaban Yang Lugas dan Pasti. ini adalah bentuk kepastian aturan. Kita berharap admin Markas di daerah bisa memahami Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 41.

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.