Pembayaran hutang

Assalamualaikum. Izin bertanya, apakah kegiatan yg terdapat dianggaran BOS yang sudah berjalan di tahap 2 namun belum sempat/terlewat tidak ditransfer? Sehingga sekolah merasa terhutang dengan pihak rekanan, Apakah bisa dbayarkan di tahap berikutnya? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaannya, Apakah Bapak dapat menjelaskan lebih spesifik lagi untuk pertanyaannya? terutama terkait belum sempat/terlewat tidak ditransfer maksudnya apakah:
a) Sekolah tidak menerima tahap 2 atau
b) Sekolah menerima tahap 2, tetapi sebagian kegiatan sudah dilaksanakan, tetapi ada yang terhutang sehingga pembayaran di tahap berikutnya.
Kalau untuk yang poin b) seharusnya bisa dilakukan.

Terima kasih.

- Direktorat SMA, Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen (Nurul M) -

Bagaimana jika yang dimaksud adalah poin b)

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.