Kami sekolah swasta dan ingin bertanya mengenai pembiayaan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan setiap pulang sekolah. Apakah dana BOSP bisa membayar honor yang dimana pelatihnya berasal dari guru sekolah kami?
Apa sajakah yang bisa dianggarkan untuk membiayai ekstrakurikuler selain membayar pelatih?
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, silakan Bapak/Ibu dapat merujuk Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022, Salinan, Lampiran I Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS, point c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler untuk informasi lebih lengkapnya.