Dalam Lampiran Keputusan Mendikbudristek Nomor 3/P/2023 Tentang Satuan Biaya Penerima Dana BOS Thun 2023, terdapat daftar nama sekolah seluruh Indonesia. Namun di dalam daftar lampiran tersebut tidak ditemukan nama sekolah kami (SD Katolik Waepoang-Kabupaten Manggarai Timur-Provinsi Nusa Tenggara Timur). Mohon solusinya. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya, mohon dibantu untuk infokan npsn sekolah untuk dilakukan pengecekkan.
terima kasih
Laras - TimTanyaBos
NPSN SD Katolik Waepoang : 50308927
setelah dicek hal tersebut terjadi karena belum update ijin operasional sampai batas waktu tanggal 31 Agustus 2022
- Tim BOS Salur (Ulfi) -
Setelah update izin operasional pada bulan Februari 2023, apakah bisa mendapatkan BOS/BOP ? Terimakasih jawabannya
Maaf buk laras tim bos, saya mau tanyak apa update izin operasional itu tidak ada surat edaran atau pemberitahuan sebelumnya, maka banyak sekolah - sekolah yang tidak mengetahui tentang syarat update izin operasional dan membuat sekolah tersebut jadi tidak menerima dana BOS …
Mohon petunjuk dan arahannya ibu … terima kasih.
Maaf… apakah masih bisa mengajukan ke pusat bagi sekolah yang sudah update ijin operasional di dapodik pd bulan Fubruari ini?
Mat pagi bu Laras. Apakah bagi sekolah yang terlambat mengupload SK Ijin Operasional Sekolah sampai batas cut off 31 Agustus 2022, sudah tidak bisa diakomodir lagi penerimaan dana BOS 2023. Di progres Dapodik banyak jga sekolah yang belum mengupload SK Ijin dimaksud, namun sudah ditetapkan sebagai penerima BOS 2023. Kami bingung bu. Mohon pencerahannya. Terima kasih bu. Salom
berdasarkan webinar percepatan bos tahun 2023 bahwasanya penyaluran bosp tahap 1 gelombanh 3 pada 09 maret 2023, tp sampai saat ini blm ada notifikasi dan info lanjutan nya, mhon info nya