Penggunaan dana BOS untuk pengembangan profesional guru

Apakah dana bos dapat digunakan untuk pengembangan profesi guru! misalnya mengikuti pelatihan-pelatihan ke luar daerah! apakah pihak sekolah bisa memberikan uang (transpor atau uang jalan) yang diambil dari dana bos!!!1

Terima Kasih atas pertanyaan yang telah diberikan. Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya karena telah menunggu selama 2 hari kerja. Namun, untuk menjawab pertanyaan tersebut kami membutuhkan waktu tambahan untuk mendiskusikan kembali guna mendapatkan jawabanan yang tepat. Oleh karena itu, mohon dapat melakukan pengecekan secara berkala pada forum ini. Semoga dapat dimengerti. Terima Kasih

Surya - Team Tanya BOS

Terima Kasih atas pertanyaannya. Danabos dapat membiaya kegiatan tersebut dalam hal ini adalah transport. Hal ini sesuai dengan juknis tanyabos yakni Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 mengenai petunjuk teknis penggunaan dana bos. Terima Kasih

-Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen (Triyani)-