Penggunaan Dana BOS yang benar?

Mohon arahan, apakah penggunaan seperti ini ?

  1. Semua pelatihan harus dilaksanakan oleh
    lembaga kompeten…misal Dinas LPMP…

  2. Sekolah tidak boleh menganggarkan iuran
    utk pelatinan, termasuk kegiatan lomba
    siswa,

3.Semua kegiatan lomba siswa di tingkat
kecamatan untuk iuran/ biaya pendaftaran
lomba ,tidak boleh menggunakan dana BOS
tapi dinas pendidikan,yang harus membuat
DPA untuk kegiatanya.

  1. KKKS/KKG Tidak boleh menyelenggarakan
    Diklat Karena tidak memiliki keahlian dan
    sertifikat sebagai lembaga diklat.sebab
    lembaga Diklat memiliki standar biaya.

  2. BOS tidak boleh untuk membiayai
    kegiatan rapat KKKS/KKG. Rapat dpat
    menngunkaan DNA BOS jika dihadiri pihak lain seperti komite pendidikan atau
    melibatkan instansi lain.

Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaannya. Penggunaan dana BOS silahkan merujuk ke permendikbudristek no 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan beserta lampirannya. Terima kasih.

- Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Rina F) -

Mohon bantuannya untuk penjelasan lebih detail karena saya hanya seorang guru kelas yang buta akan admistrasi keuangan dan keterbatasan saya memahami juknis yang ada. Terimakasih

1 Suka

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.