Semua pelatihan harus dilaksanakan oleh
lembaga kompeten…misal Dinas LPMP…
Sekolah tidak boleh menganggarkan iuran
utk pelatinan, termasuk kegiatan lomba
siswa,
3.Semua kegiatan lomba siswa di tingkat
kecamatan untuk iuran/ biaya pendaftaran
lomba ,tidak boleh menggunakan dana BOS
tapi dinas pendidikan,yang harus membuat
DPA untuk kegiatanya.
KKKS/KKG Tidak boleh menyelenggarakan
Diklat Karena tidak memiliki keahlian dan
sertifikat sebagai lembaga diklat.sebab
lembaga Diklat memiliki standar biaya.
BOS tidak boleh untuk membiayai
kegiatan rapat KKKS/KKG. Rapat dpat
menngunkaan DNA BOS jika dihadiri pihak lain seperti komite pendidikan atau
melibatkan instansi lain.
Terima kasih atas pertanyaannya. Penggunaan dana BOS silahkan merujuk ke permendikbudristek no 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan beserta lampirannya. Terima kasih.
Mohon bantuannya untuk penjelasan lebih detail karena saya hanya seorang guru kelas yang buta akan admistrasi keuangan dan keterbatasan saya memahami juknis yang ada. Terimakasih