apakah transpor perjalanan dinas boleh didanai BOS ?
Jika boleh adakah ukuran jarak minimal dan apakah tiap golongan berbeda nominalnya
Jika boleh apakah syarat /bukti sebagai LPJ nya ?
1 Suka
Transport boleh dibayarkan jika sekolah mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dinas atau pemerintah daerah, aturan honor mengikuti aturan dan ketentuan terkait SBU yg berlaku.
- Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Rina) -
Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.