Penggunaan dana untuk perjalanan dinas

apakah transpor perjalanan dinas boleh didanai BOS ?
Jika boleh adakah ukuran jarak minimal dan apakah tiap golongan berbeda nominalnya
Jika boleh apakah syarat /bukti sebagai LPJ nya ?

1 Suka

Transport boleh dibayarkan jika sekolah mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dinas atau pemerintah daerah, aturan honor mengikuti aturan dan ketentuan terkait SBU yg berlaku.

- Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Rina) -

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.