Penggunaan Sipa Dana BOS 2020 dan 2022

Salah satu kebijakan dan Aturuan dana BOS Reguler Tahun 2022 adalah Silpa BOS 2020 dan 2021 menjadi pengurang Dana BOS Reguler Tahap II Tahun 2022. Sekolah kami mempunyai Silpa BOS Tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp. 13.800.- dan sudah dikurangi pada BOS Tahap II tahun 2022. Pertanyaannya, Nilai Silpa yang 13.800 apakah kami tambahkan pada nilai penerimaan dana BOS Tahap 2 di ARKAS atau kami anggarkan tersendiri pada Kertas Kerja SiLPA BOS Reguler? Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaannya. SiLPA adalah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Hal bermakna bahwa tidak ada namanya sisa di setiap tahapan, sehingga dalam satuan pendidikan memiliki sisa atas kegiatan2 yang sudah direalisasikan, maka sekolah dapat langsung menggunakannya kembali dengan melakukan pergeseran RKAS, dan realisasinya tidak terpatok harus di tahap 3, melainkan sepanjang persegeran tersebut sudah disetujui. Terima kasih.

- Sesditjen PAUD Dikdasmen (Triyani) -

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.