Sekolah kami sedang menyelenggarakan kegiatan P5 dengan tema kewirausahaan. Pada projek tersebut murid-murid membuat produk makanan untuk dijual kepada teman-temannya, guru dan masyarakat sekitar sekolah.
Bolehkah dana BOS digunakan untuk membantu (mensubsidi) modal murid-murid membeli bahan-bahan praktik pembuatan produk makanan, dan karena sulit mendapatkan bukti belanja seperti nota, kuitansi dsb, maka setiap murid cukup dimintai tanda tangan penerimaan bantuan atau subsidi tersebut?
Terima kasih atas pertanyaannya. Merujuk Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 pada pasal 26 dan pada Salinan, Lampiran I, Huruf B Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS, Penggunaan Dana BOS untuk mensubsidi tidak termasuk dalam komponen Penggunaan Dana BOS. Mekanismenya, bukan sekolah memberikan modal ke murid, tetapi kebutuhan setiap kelompoknya apa, Bahan-bahan praktik itulah yg disediakan sekolah. Terima kasih.