Solusi sekolah yang tidak ada di SK Penerima BOSP tahun 2023

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam semangat
Sekolah yang tidak masuk di daftar penerima tahun 2023 yg disebabkan oleh terhapusnya data ijin operasional di dapodik, apakah masih bisa mengajukan ke bagian BOS Pusat, mengingat tahun-tahun sebelumnya sekolah selalu menerima dana BOS.

mohon jawaban dan Solusi dari pihak BOS.
Terima kasih

Wassalamu’alaikum wr. Wb

Terima kasih atas pertanyaannya, boleh dibantu untuk nomor NPSN nya untuk dilakukan pengecekkan? Terima kasih

Laras - Tim Tanya BOS&BOP

1 Suka

NPSN 20554363
Mhn solusinya, apakah masih bisa diajukan agar masuk ke gombang 3 atau 4

Terima kasih atas pertanyaannya. Silahkan dicek persyaratan Penerima Dana BOS merujuk ke Permendikbdristek nomor 63 Tahun 2022 pada pasal 8. Terima kasih

- Direktorat SMP, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Efendi) -

jikalau ijin oprasional itu wajib kenapa tidak invalid supaya tidak bisa syngkron.
ini hanya warning saja. jadi pihak operator tidak mengetahuinya bahwa itu wajib. kami sangat prihatin sama sekolah dan guru honor setahun tidak di gajih… apakah ada ke bijakan lain …

1 Suka

Benar sekali, kenapa tidak invalidkan kalo memang ini sangat dibutuhkan dalam proses penyaluran dana bos. Dari duli aman² saja yg walaupun SK IZIN OPERASIONAL tersebut tidak inpu atau diupload.
Kenapa harus mengeluarkan aturan yg harus merugikan nasib lembaga pendidikan khususnya masa depan anak didik dan juga masa depan tenaga honorer.
Tidak mngkin kita bisa menjalankan segala program kegiatan tanpa ada DANA BOS…

3 Suka

Kami mohon bantuan dan solusi untuk persoalan kami pak. Bagaimana kami bisa menjalankan segala proses kegiatan kami di sekolah tanpa adanya DANA BOS tersebut.

Tidak ada jawaban yg solutif dr team BOS terkait permasalahan ini, apakah ada teman2 yg sdh menindaklanjuti ke pusat utk menyelesaikan masalah ini?

Saya yakin, sekolah yg tdk muncul di SK pasti memiliki SK pendirian dan atau ijin operasional satuan pendidikan, kesalahan tehnis yg bisa jd disebabkan krn sinyal yg jelek sehingga menyebabkan proses unggah SK endirian dan Ijop gagal terbaca di pusat pendataan.

Sepakat dan setuju jika hal ini mjd persyaratan utama utk merima BOSP

1 Suka

Bagaimana dengan tindak lanjutnya Pak??
Kami mohon solusi dan bantuannya.

1 Suka

kami juga sama kasus nya pak, BOP kami tidak cair utk tahun ini, kami sdh konfirmasi ke dinas setempat dan dibantu untuk upload izin operasional aja, jd BOP tahun depan insyaAllah bisa cair katanya, yang jadi permasalahan kenapa pihak pusat tidak memberi info bahwa harus upload izin operasional krn di dapodik tidak invalid jd operator merasa aman tidak ada masalah.

Berarti tahun 2023 tdk cair 1 tahun?

Cut 31 agustus 2022 permendikbud no 63 terbit akhir tahun, sekarang lembaga tidak dapat BOSP 2023 gara2 izin yang menjadi syarat wajib jauh setelah cut off. Mohon kebijakannya min

Selamat siang pak tim BOS PUSAT sekolah kami tidak ada SK PENERIMAAN DANA BOSP 2023.Apakah sudah TDK ada SK perubahan ketika sekolah terlambat meng-upload data SK pendirian sekolah.Soalnya sekolah akan TDK bisa berjalan naik apabila uang TDK ada .Kasihan Honorer yg banyak…

50302907 ini no NPSN sekolah kami

Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi… mohon maaf sebelumnya izin bertanya ini sklah yang dari tahun sebelumx kami mendapatkan bantuan BOS dan baru tahun ini sekolah kami tidak mendapatkan dana BOSP karena terkendala izin operasional yang kami tidak tahu masa berlakunya dan tiba-tiba sekolah kami dinyatakan tidak mendapatkan BOSP. mohon di pertimbangkan kembali karena sekolah kami sebagai sekolah penggerak. Semoga saja masalah ini cepat terselesaikan dan mendapatkan jlan keluarnya demi kemajuan pendidikan. kira-kira sekolah kami di tahun ini masih bisa mendapatkan BOSP atau tidak ?

2 Suka

Semoga sudah mendapatkan jawaban dr pertanyaan ini pak

Mb Laras, mohon maaf apakah TK Dharma wanita 2 Lebak, Grobogan dengan kasus serupa tdak ada di list penrima BOS 2023 bisa dicekkan. dan bisa diproses untuk tetep bisa menerima? karena setiap tahun menerima. NPSN : 20361482. terimakasih

betul banget… ini sangat tidak masuk akal… dan bagaimana kita sekolah swasta harus menggaji guru2 kami di sekolah, dari Tahun ke Tahun aman aman aja… ga pernah gagal. mengapa kebijakan baru ini tidak sampai ke skeolah kami, jika wajib… kenapa Sudin tidak memberikan pemanggilan, ini sangat merugikan sekolah

1 Suka

iya… ini sangat tidak seimbang, kecuali jika permendikbud sudah di sahkan dan di sosialisasi kan dari akhir 2021. untuk warning di tahun 2022.