SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

Mohon izin bertanya Bapak/Ibu Tim BOSP Kemendikbudristek,
Apakah ada regulasi terkait Penerbitan SP2D dari Dinas Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang dinaungi ?
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum di postingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

1 Suka

Terima kasih Ibu

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait hal tersebut, mohon kesediaan Bapak/Ibu dapat menginformasikan lebih detail maksud regulasi SP2D untuk keperluan seperti apa agar dapat dibantu lebih lanjut.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Baik Ibu,
Setelah Dana BOS disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan,melalui KPPN maka di daerah kami tidak lagi mengeluarkan SP2D untuk Sekolah dikarenakan untuk hal tersebut tidak terdapat dalam peraturan dan perundangan.
Yang ingin kami perjelas apakah Dinas Pendidikan diperbolehkan mengeluarkan SP2D untuk sekolah saat Dana BOS sudah disalurkan langsung ke rekening sekolah meski informasi di Layanan BOS Salur belum dimunculkan SP2D dari KPPN.

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.