Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Tanpa Melalui RKUD (SPTMH)

Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Tanpa Melalui RKUD
diisi berdasarkan Realisasi atau Penerimaan Dana BOS yang masuk rekening sekolah? Petunjuk Tim BOS kabupaten Nias Utara SPTMH adalah nilai realisasi.
Menurut saya yang benar SPTMH adalah Penerimaan Dana BOS yang diterima Sekolah tahap 1, tahap 2 dan tahap 3.
Misalnya
Sekolah A:
Tahap 1 Rp. 69.888.000 masuk bulan februari
Tahap 2 Rp. 93.184.000 masuk bulan juli
Tahap 3 Rp. 69.888.000 masuk bulan Oktober

maka
SPTMH PERTAMA
Pagu: 232.960.000
Semester lalu: 0
Semester ini: 69.888.000
Sampai semester ini: 69.888.000
Sisa: 163.072.000

SPTMH KEDUA
Pagu: 232.960.000
Semester lalu: 69.888.000
Semester ini: 93.184.000
Sampai semester ini: 163.072.000
Sisa: 69.888.000

SPTMH KETIGA
Pagu: 232.960.000
Semester lalu: 69.888.000
Semester ini: 163.072.000
Sampai semester ini: 232.960.000
Sisa: 0

Tolong pencerahannya, terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaannya. Mengacu pada Permendagri 24/2020, dijelaskan bahwa tidak ada pengaturan mengenai SPTMH. Adapun yang diatur dalam Permendagri 24/2020 adalah mengenai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan SP2T (Surat Pengesahan Pendapatan Transfer). Terima kasih.

- Sesditjen PAUD Dikdasmen (Triyani) -

Dalam Aplikasi ARKAS ada SPTMH
yang saya maksudkan pembuatan SPTMH secara manual berdasarkan ketentuan dalam Aplikasi ARKAS

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan kendala/pertanyaan ARKAS, Anda dapat mengunjungi RKAS - RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH serta dapat mengajukan pertanyaan lebih lanjut melalui https://aplikasirkas.zendesk.com/hc/en-us dan akan terhubung dengan pusat layanan bantuan ARKAS. Terima kasih

Nisa - Tim Tanya BOS&BOP