apakah honor untuk guru pns bisa dibayarkan menggunakan dana bos jika mengajar disekolah lain ?
Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.
Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP
Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu menunggu. Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami informasikan merujuk pada Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 Pasal 40 Poin 3:
Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan Aparatur Sipil Negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP
Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.