Apakah honor untuk guru pns bisa dibayarkan menggunakan dana bos jika mengajar disekolah lain?

apakah honor untuk guru pns bisa dibayarkan menggunakan dana bos jika mengajar disekolah lain ?

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu menunggu. Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami informasikan merujuk pada Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 Pasal 40 Poin 3:

Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:

a. berstatus bukan Aparatur Sipil Negara;

b. tercatat pada Dapodik;

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Salam Hormat,

Tim Tanya BOS & BOP

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.