Saya mau bertanya, apakah setiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda-beda untuk pengesahan Arkas?
Apakah hanya di Provinsi Banten pengesahan Arkas itu harus ada paraf dari Pengawas, harus ada tanda tangan dari KCD, dll. Kalau sudah terpenuhi baru bisa pengesahan.
saya cari juknisnya tidak ada aturan semacam itu.
Saya heran kenapa yang harusnya mudah, malah dibikin ribet?
Dan satu hal lagi, salah satu pengawas di Provinsi Banten suka mengusulkan kegiatan yang tidak bisa dianggarkan dari dana Bos. Suka menabrak juknis, yang pada akhirnya membuat sekolah repot.
Saya harap Kemendikbudristek tidak mengabaikan persoalan ini.
Pengawas cuma bikin ribet dalam menganggarkan dana BOS.