Bapak / ibu admin ARKAS mohon di jawab, apakah setelah sekolah tutup BKU dan syncron ARKAS harus ada cek list dari dinas pendidkan melalui aplikasi MARKAS agar sycron ARKAS sekolah masuk ke lapor bos kemdikbud

Assalamu’alaikum.
Kami dari SMPN2 Peunaron Kabupaten Aceh Timur
NPSN:
69952081

ingin bertanya:
bapak / ibu admin ARKAS mohon di jawab, apakah setelah sekolah tutup BKU dan syncron ARKAS harus ada cek list dari dinas pendidkan melalui aplikasi MARKAS agar sycron ARKAS sekolah masuk ke lapor bos kemdikbud ? mohon di jawab.

kami dari SMPN 2 Peunaron sudah sycron beribu ribu kali udah hampir satu bulan
tapi sampai saat ini laporan K7 RKAS sekolah belum masuk situs Lapor Bos Kemdikdub.

Kami tidak bertanggung jawab jika nanti bos kami tidak cair karena kami dianggap tidak melaporkan dana bos padahal kami sudah membuat laporan BKU dan menutup BKU serta syncron beribu ribu kali, tapi hingga saat ini laporan kami belum masuk ke situs lapor bos kemdikbud.

Terimakasih.

2 Suka

Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait dengan pelaporan pada Aplikasi RKAS tidak memerlukan cek list atau persetujuan dari Dinas Pendidikan, Sekolah cukup mengisi BKU dan Tutup BKU secara online maka pelaporan akan muncul di Manajemen RKAS. Untuk memastikan data nya sudah masuk maka Admin Dinas dapat mengecek melalui Manajemen RKAS pada menu Cetak dan Export klik tombol Realisasi Sekolah pilih BKU / Penggunaan. Terima kasih.

- Setditjen Pauddasmen (Dadan Hamdani) -

Mhn ijin, sekolah kami sudah laporan realisasi penggunaan dana BOS di bulan maret, dan bulan juli 2022, menggunakan ARKAS tetatpi kenapa di status laporan masih tertera Lakukan Laporan ARKAS. Mhn info dan pencerahannya, karena 2 hari lagi ditutup. Terimaksih

mohon ijin bertanya kalau bku regularnya tidak terbaca dimarkas bagaimana solusinyaa ya
padahal sudah meminta database dari markas berkali kali tetapi masih belum ada solusi dan sampai sekarang belum terbaca