Mohon izin bertanya, apakah diperkenankan untuk meng-SPJ-kan belanja daya jasa (Listrik, Telepon, Air) lintas tahun anggaran? Misal untuk tagihan listrik bulan Desember 2023 di SPJ kan atau dilaporkan di Bulan Januari 2024.
Terimakasih. Mohon bantuannya.
Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan kendala/pertanyaan ARKAS, Bapak/Ibu dapat mengunjungi RKAS - RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH serta dapat mengajukan pertanyaan lebih lanjut melalui https://aplikasirkas.zendesk.com/hc/en-us dan akan terhubung dengan pusat layanan bantuan ARKAS. Terima kasih
Tim Tanya BOS&BOP
Sudah mencoba menghubungi tim Arkas, tapi masih belum ada jawaban apakah diperbolehkan belanja daya jasa diperbolehkan lintas tahun anggaran.
Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.