Apakah diperbolehkan penggunaan alokasi dana BOSP untuk belanja makan dan minun (snack) tamu orang tua/wali siswa kelas IX pada saat kegiatan pengumuman sekaligus pengukuhan kelulusan siswa kelas IX? Terima Kasih sebelumnya.
1 Suka
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk konsumsi, sekolah dapat menganggarkan dalam kegiatan sekolah. Terima Kasih
- Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Rina) -
2 Suka
Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.