Belanja Makan & Minum Tamu

Apakah diperbolehkan penggunaan alokasi dana BOSP untuk belanja makan dan minun (snack) tamu orang tua/wali siswa kelas IX pada saat kegiatan pengumuman sekaligus pengukuhan kelulusan siswa kelas IX? Terima Kasih sebelumnya.

1 Suka

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk konsumsi, sekolah dapat menganggarkan dalam kegiatan sekolah. Terima Kasih

- Direktorat SD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Rina) -

2 Suka

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.