apakah boleh belanja komponen komputer dimasukin ke dalam belanja modal, contohnya Motherboard dengan harga Rp 2.800.000 sedangkan barangnya mudah rusak jika dijadikan aset?
Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.
Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP
Terima kasih kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Dapat kami informasikan untuk pertanyaan Bapak/Ibu diperbolehkan. Terkait dengan komponen komputer ataupun komputernya diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam belanja modal.
Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP
Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.