Bos berprestasi

Izin bertanya ibu/bapak,untuk ketentuan Bos prestasi itu seperti apa,dan dari mana penilaiannya, dan bedakah dengan dana Bos PK?/, terimakasih?

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,

Tim Tanya BOS & BOP

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan hal tersebut, dapat kami informasikan ⁠aturan mengenai BOS Kinerja mengacu ke Permendikbud 63 Tahun 2022 pasal 9 sampai 12. Adapun perubahan untuk pengguna, akan mengacu ke Permendikbud 63 Tahun 2023 pasal 42.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP