Bos kinerja untuk smk pk

Ada 2 pertanyaan yang ingin saya sampaikan :

  1. Apakah benar SMK yang sudah ditetapkan sebagai SMK PK tidak bisa menerima BOS Kinerja?
  2. SMK Negeri 4 Rejang Lebong, Prov Bengkulu ditetapkan sebagai SMK PK pada bulan agustus 2023, dan pada bulan yang sama juga ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja. Sekarang dana BOS Kinerja sudah masuk ke rekening, apakah kami bisa menggunakan dana BOS Kinerja tersebut?

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, silakan merujuk pada Pasal 50 Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 (Juknis BOS 2023) dimana dana harus dikembalikan dan silakan Bapak/Ibu dapat menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi Bapak/Ibu berada untuk dibantu proses pengembaliannya ke kas daerah.

Salam hormat,
Tim TanyaBOS&BOP