BOSP Kinerja Berprestasi

Pencerahan Dasar permendkbud 63 tahun 2023 Lapirang 1

Berdasarkan juknis BOS 63 tahun 2023 tentang lampiran pada poin satu.

b. Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta Peserta Didik, seperti:
3) Penyediaan sarana penunjang ketalentaan;
6) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.

Pertanyaan yang ingin disampaikan mengenai :

NPS. 10303461 SMAN 1 Kota Padang Sumbar Sekolah ini mendapatkan BOSP Kinerja Prestasi

  1. Untuk mengikuti salah satu lomba resmi OPSI, seperti ekskul KIR, apakah boleh dianggarkan pembelian bahan atau alat untuk penelitian OPSI ( Penitian Siswa Indonesia ) untuk tingkat Nasional Seperti HCL, Kertas saring, aquades , rompi, plat stainless, besi hollow, roda caster,Biaya pemeriksaan isolasi RNA, biaya pemakaian alat Isolasi RNA, dan pembelian reaksi pada penelitian OPSI?
  2. Untuk cendramata narasumber apakah boleh dianggarkan dari dana boskin berprestasi?
  3. Untuk pembelian kebutuhan penelitian seperti Mencit, kendang mencit, beli bahan ekoenzim, aquades, dll apakah boleh dianggarkan dari dana Boskin beprestasi?
  4. Bolehkah membayar honor narasumber yang belum mempunyai sertifikat keahlian?

Cabang Olahraga

  1. Bolehkan membeli matras untuk kebutuhan Latihan supaya ada sarana penunjang prestasi siswa di cabang olahraga karna dalam waktu dekat siswa ini mengikuti pertandingan Tingkat nasional di Jakarta.
  2. Bolehkah menganggarkan biaya makan/minum siswa selama Latihan? Dan biaya transport pelatih?

Cabang seni Budaya

  1. Bolehkah mengganggarkan honor pelatihan dosen dalam bidang fotografi, desain grafis, robotika, kriya? Apakah yang dibayarkan honornya harus mempunyai sertifikat keahlian?
  2. Konsumsi dosen dan siswa apakah boleh dari dana boskin berprestasi?

Pencerahan Banyak Sekolah masih Ragu Tim BOSP Provinsi se Indonesia dan Tim BOS kemdikbud Untuk belanja modal seperti pembelian buku referensi penunjang talenta siswa apakah diperbolehkan?

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan sebelumnya, dapat kami informasikan sebagai berikut:

  1. Pada dasarnya diperbolehkan untuk bahan yang habis pakai bukan untuk modal.
  2. Penggunaan dana untuk cenderamata narasumber tidak diperbolehkan.
  3. Penggunaan untuk pembelian kebutuhan penelitian pada dasarnya diperbolehkan untuk bahan yang habis pakai bukan untuk modal.
  4. Penggunaan dana untuk membayar honor narasumber yang belum mempunyai sertifikat tidak diperbolehkan
  5. Penggunaan dana untuk membeli matras tidak disarankan.
  6. Penggunaan biaya makan/minum siswa selama latihan dan biaya transportasi pelatih diperbolehkan namun tetap mengikuti aturan daerah masing-masing.
  7. Penggunaan honor pelatihan dosen tidak diperbolehkan.
  8. Penggunaan untuk konsumsi dosen diperbolehkan namun tetap mengikuti aturan daerah masing-masing.
  9. Penggunaan untuk belanja modal seperti pembelian buku referensi penunjang talenta siswa pada dasarnya diperbolehkan namun, silakan menggunakan yang habis pakai bukan untuk modal.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.