Bpjs kesehatan guru honorer

terima kasih atas responya ibu nisa, lalu bagaimana terkait kebijakan Perpres no 64 tahun 2020 pasal 30 yang menyebutkan bahwa pembayaran BPJS sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja. Berarti dalam hal ini pihak sekolah tidak bisa membayarkan BPJs kesehatan para guru honorer, sedangkan aturan tersebut ada pada Perpres dan P. Mohon pencerahanya dan semoga ada kebijakan yang baik kepada kami… terima kasih

1 Suka

Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait BPJS untuk GTT, dapat mengacu pada SE Mendikbudristek No 1 dan 2 2022. Terima kasih.

- Sesditjen PAUD Dikdasmen (Triyani) -

Maaf bu, sudah saya coba pelajari yang SE Mendikbud ristek no 2 tahun 2022 tapi tidak terkait dengan yang saya pertanyakan, adapun SE Mendikbud ristek no 1 tahun 2022 belum saya temukan di google. mungkin ibu berkenan membagi file tersebut. terima kasih banyak bu atas responya. saya sangat terbantu sekali.

Maaf ikut nimbrung, jika sudah pny KIS (jamkesda) apakah wajib untuk mengganti dengan bpjs?

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.