Mohon infonya, kapan ya cut off Bokin yg sudah salur di tahun 2023 ini? Dan apakah pelaporan tetap pakai tahap 1 dan tahap 2? Karena yg diterima 30jt, pelaporan apakah boleh lebih dari 15jt utk tahap 1?
BOP Kinerja tidak mengikuti cut off, syarat penerima BOP Kinerja PSP PAUD:
-
penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
-
telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. (Pasal 6 Kepmendikbudristek No. 63/2022).
Pelaporan utk BOP Kinerja hanya sekali di akhir tahun, mengingat penyalurannya juga hanya sekali langsung 100%
- Direktorat PAUD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Hamzah) -