Dana BOS Sekolah Swasta

Dalam konteks sekolah swasta, bagaimana keleluasaan kewenangan sekolah (kepala sekolah dan tim BOS sekolah) dalam menggunakan Dana BOS?

Terima kasih atas pertanyaannya. Secara prinsip tidak terdapat perbedaaan dalam keleluasaan kewenangan sekolah (kepala sekolah dan tim BOS) dalam penggunaan dana BOS antara sekolah negeri dan swasta. Beberapa hal yang terjadi antara lain:

• Untuk sekolah negeri, karena menjadi bagian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Pendidikan sesuai kewenangan, berlaku norma atau regulasi pengelolaan keuangan daerah.
• Untuk sekolah swasta, Pemerintah daerah perlu membuat regulasi lebih detail terkait penatausahaan BOS di sekolah swasta. Permasalahan yang terjadi pada sekolah swasta umumnya campur tangan Yayasan yang menaungi sekolah tersebut dalam pengelolaan BOS maupun pendanaan lainnya, sehingga kewenangan kepala sekolah maupun tim BOS terbatas.
• Kondisi yang terjadi, sebagian besar dana BOS di sekolah swasta dikelola Yayasan, bahkan diatur oleh Yayasan, sehingga sekolah tidak dapat mengatur penggunaan sesuai dengan kebutuhan layanan pendidikan. Selain itu, Dana BOS juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah, sehingga tanggung jawab Yayasan untuk menutup kekurangan tersebut.
• Terkait untuk pengelolaan BOS di sekolah swasta akan lebih baik apabila
• Sekolah menyusun RKAS, dibahas Bersama Yayasan, Ditetapkanoleh Yayasan.
• Dalam pembahasan dibuatkan batas pengelolaan yang jelas terkait hal-hal yang dikelola dan menjadi tanggung jawab yayasan maupun sekolah
• Sekolah mengelola dan menggunakan BOS sesuai RKAS.
• Sekolah Bersama Yayasan melakukan inovasi pemenuhan pendanaan di sekolah
• Yayasan harus bertanggungjawab memenuhi kebutuhan sekolah

Terima kasih

- Direktorat SMA, Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen (Nurul Mahfudi) -

Terima kasih atas penjelasannya Bu

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.