Apakah dana BOS bisa dialokasikan untuk honor kepala laboratorium sekolah yang sudah memiliki sertifikat kepala labor, jika bisa berapa nominalnya?
Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.
Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP
Kami menghargai kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Kami informasikan untuk kepala laboratorium termasuk dalam tenaga kependidikan. Syarat pemberian ada di Pasal 36 ayat 2, Pasal 40 ayat 4 dan Pasal 41 Permendikbud 63 Tahun 2022.
Tim TanyaBos&Bop
Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.