Dana bos untuk honor kepala labor

Apakah dana BOS bisa dialokasikan untuk honor kepala laboratorium sekolah yang sudah memiliki sertifikat kepala labor, jika bisa berapa nominalnya?

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Kami menghargai kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Kami informasikan untuk kepala laboratorium termasuk dalam tenaga kependidikan. Syarat pemberian ada di Pasal 36 ayat 2, Pasal 40 ayat 4 dan Pasal 41 Permendikbud 63 Tahun 2022.

Tim TanyaBos&Bop

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.