Hapus Buku pembelian barang di BOSP

Apabila kita membeli alat-alat pendukung pembelajaran seperti LCD Screen, Komputer dan Bangku Siswa dengan dana BOSP,

  1. Bagaimana perlakuan Akuntansinya?
  2. Apakah di catat sebagai Asset dan miiik siapa Asset tersebut ?
  3. Berapa tahun di susutkan?

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Dapat kami informasikan pemanfaatan BOS semua mengacu pada permendikbud No. 63 tahun 2022 dan permendikbud No.63 tahun 2023, terkait alat-alat seperti LCD screen dan lain-lain terdapat di lampiran 1.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS&BOP