Hari kemerdekaan

apakah penggunaan dana bos bisa digunakan untuk kegiatan hari 17 agustus dan hari pendidikan nasional?

3 Suka

Terima kasih atas pertanyaannya, ketentuannya silahkan merujuk ke lampiran 1, juknis BOSP, permendikbud nomor 63 tahun 2022
Penggunaan dana bos mengikuti prinsip prioritas, efektif dan efisien. Silahkan disesuaikan kembali dengan prioritas Satuan Pendidikan karena dijelaskan dalam pasal 60 huruf f, dana bos dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan Terima Kasih.

- Direktorat PAUD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Hamzah) -

izin bertanya, di sekolah saya ada kegiatan ekstrakurikuler persiapan OSN, O2SN, dan FLS2N dimana pelatihnya adalah guru PNS dan honorer dari sekolah kami itu sendiri dan dilaksanakan SETELAH PULANG SEKOLAH, dimana guru pelatihTIDAK PULANG LAGI KE RUMAH. apakah bisa dianggarkan makan / minum dan snack bagi guru pembimbing dan siswa ? dan apakah honor pembimbing yang berstatus sebagai guru honorer bisa di bayarkan? (catt: honor/insentif untuk PNS tidak bisa).

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.