Honor Narasumber/pemateri kegiatan yang berstatus ASN

jika sekolah mengundang narasumber atau pemateri yang ahli dalam suatu kegiatan pelatihan. Sedangkan narasumber berstatus ASN apakah boleh dibayarkan honornya?

bisa asal tenaga ahlinya dari luar sekolah.

1 Suka

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait hal tersebut, dapat kami bantu informasikan silakan Bapak/Ibu untuk berkoordinasi dengan BPKAD dan INSPEKTORAT setempat. Terima kasih.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.