Bagaimana mengalokasikan honor pendamping bos
Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, Untuk pembayaran honor dengan BOS reguler, silahkan sesuaikan dengan permendikbudristek no. 63 tahun 2022 pasal 40 dan 41.
Salam Hormat,
Tim Tanya BOS & BOP
Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.