Honor pengelola dana bos

Apakah Tim Pengelola BOS (Penanggung Jawab, Bendahara, dan Anggota) bisa diberikan tiap bulannya?

Apakah Tim Pengelola BOS (Penanggung Jawab, Bendahara, dan Anggota) bisa diberikan tiap bulannya?

Jawabannya tidak, karena tidak ada dalam Juknis bos tahun 2022

kalaupun tidak

apakah berarti kita tidak memberikan upah untuk pekerjaan tersebut mengingat beratnya pekerjaan tersebut dari perencanaan sampai pelaporan

Terima kasih atas pertanyaannya. Tidak ada pembayaran honor bulanan kecuali untuk gaji guru dan tendik yang tidak mendapat gaji dari sumber lain. Di luar itu hanya ada honor kegiatan. Terima kasih

- Direktorat SMP, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (Annisa) -

Terima kasih atas pertanyaannya. Sebagai tambahan silakan merujuk pada Juknis BOS Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 mengenai Honor
pada pasal 23, 25, 29 dan Lihat Salinan Lampiran I. Terima kasih

-Direktorat SMP, Ditjen PAUD Dikdasmen (Efendi V)-

Bagaimana tentang Pengelola Dana Bos yang bukan ASN, boleh tidak di beri insentif/Honor

1 Suka

Apakah GTT K2 yang sudah mendapatkan insentif bulanan dari Pemerintah Kabupaten bisa diberikan honor bulanan dari BOSP