Honor Proktor dan Teknisi OSN

Apakah dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor proktor dan teknisi sekolah yang menangani OSN-K?

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Terkait dengan pertanyaan tersebut, akan kami teruskan ke tim penjawab dari Kemdikbud. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila kami sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan segera menginformasikan kembali pada forum dipostingan ini.

Salam Hormat,

Tim Tanya BOS & BOP

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu telah menunggu. Dapat kami informasikan untuk pengunaan disesuaikan dengan prioritas sekolah. Sesuai dengan Permendikbudristek petunjuk teknis BOS dapat digunakan pembiayaan lain yang relevan dalam menunjang operasional kegiatan dan besaran sesuai dengan ketentuan daerah.

Salam Hormat,
Tim Tanya BOS&BOP

Topik ini telah ditutup secara otomatis karena sudah lebih dari 30 hari dari jawaban terakhir. Jika Anda ingin bertanya, silahkan membuka topik baru.